Secara bahasa jihad adalah kepayahan dan kesungguhan dalam menghadapi musuh. Maksudnya, mencurahkan seluruh kemampuan untuk melawan musuh. Ibnu Hajar mendefinisikan kata jihad dengan “rasa susah yang amat sangat”. Imam Nawawi mengatakan, “Jihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan”.
Secara istilah, apabila kata jihad fie sabilillah disebutkan secara mutlak, maka maknanya adalah memerangi (qital) orang-orang kafir dalam rangka meninggikan (menegakkan) kalimat Allah, mempersiapkan segala keperluannya (I’dad) dan bekerja di jalan-Nya.
Ibnu Qayyim berkata, “…tidak pelak lagi bahwa perintah jihad secara mutlak datang adalah setelah hijrah. Adapun jihad dengan hujjah diperintahkan sewaktu di Mekkah. Berdasarkan firman Allah Ta`ala :
“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Al Furqan:52).
Ayat tersebut adalah ayat makkiyah dan makna jihad di dalamnya adalah dengan tabligh dan hujjah .
Jihad diungkapkan pula dengan kata as siyar, yaitu mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir baik langsung maupun tidak langsung, baik dengan harta, pikiran atau memperbanyak jumlah pasukan atau bantuan yang lain.
Jihad bisa bermakna lain (selain perang) sebagaimana sabda Nabi saw:
الجِهَادُ أرْبَعْ : الأمْرُ بِالمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيُ عَنِ المُنْكَرِ وَالصِّدْقُ فِى مَوَاطِنِ الصَّبْرِ وَشِنَانُ الفاسق
Jihad itu ada empat; Amar ma’ruf, nahi mungkar, berlaku benar pada tempat-tempat yang menuntut kesabaran dan membenci orang fasik.” [HR. Abu Nu’aim Hasan]Dan Rasulullah Shalallahu `alaihi wa Salam bersabda:
المُجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طاَعَةِ اللهِ وَالمُهَاجِرُ مَنْ هَاجَرَ مَا نَهَى الله عَنْهُ
“Mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Ta`ala dan muhajir adalah siapa yang meninggalkan/menjauhi apa yang dilarang oleh Allah Ta`ala baginya”Ibnu al Qayyiem menyebutkan marotibu al jihad:
1.Jihadu an nafs
2.Jihadu asy syaithan
3.Jihadu al kufar
Ketiga hal di atas memiliki tingkatan yang berbeda-beda namun masing-masing menjadi amalan yang mesti harus dilalui bagi seorang mujahid. Beliau juga mengatakan, tidak akan sempurna jihad kecuali dengan hijrah dan tidak ada jihad dan hijrah tanpa adanya iman yang mendasarinya. Merekalah yang disebutkan dalam firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)
Tingkatan pertama, harus dilawan dengan empat hal:
a) bersungguh-sungguh dalam berilmu
b) bersungguh-sungguh dalam beramal
c) bersungguh-sungguh dalam mendakwahkan Islam
d) bersabar dalam menghadapi tantangan.
Tingkatan kedua dihadapi dengan dua hal :
a) melawan syubhat-syubhat yang dilontarkan oleh wali-wali setan
b) melawan gejolak syahwat.
Tingkatan ketiga adalah harus di hadapi dengan hati, lisan dan tangan (kekuatan) sedangkan khusus untuk orang kafir hanya dengan tangan.
Ali bin Nafi al Ulyani mengatakan, “Akan tetapi jika kata jihad disebut secara mutlak maka maknanya adalah qital dengan tujuan menegakkan kalimat Allah Ta`ala, tidak ada yang lain.
Ibnu Rusyd mengatakan, “Jihadu as saif adalah memerangi orang-orang kafir untuk menegakkan kalimat Allah Ta`ala, maka barang siapa yang melelahkan dirinya untuk Allah Ta`ala (di jalan ketaatan) sungguh ia telah berjihad. Hanya saja jika kata jihad disebutkan secara mutlak, maka tidak ada makna yang lain kecuali bersungguh-sungguh memerangi orang-orang kafir dengan pedang hingga mereka mau untuk memeluk Islam atau mereka membayar jizyah dengan rasa tunduk dan rendah diri .
Ali bin Nafi mengatakan bahwa seluruh hadits-hadits yang menjelaskan akan keutamaan jihad, maknanya adalah jihad yang sebenar-benarnya yaitu perang melawan orang kafir dengan tujuan menegakkan kalimat Allah Ta`ala.
Abdul Akhir Hammad mengatakan, “Kita tidak menyalahkan orang-orang yang mengartikan kata jihad secara mutlak dengan qital namun yang menjadi kesalahan yang sangat adalah membatasi urgensi makna dari macam-macam jihad selain qital. Meskipun bahwa jihad yang paling tinggi adalah jihad bermakna qital.
Disebutkan dalam Majallatul Buhuts: 9/308-310, jihad fi sabilillah dapat dilakukan dengan jiwa, harta dan lisan. Dan Allah menghargai bagi mujahid yang berjihad dengan jiwa dan hartanya dengan harga yang tinggi. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan jannah untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al-Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah:111)
Rasulullah bersabda, “Perangilah orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian” (HR. Abu Daud, Ahmad, An Nasaai dan Ibnu Hibban).
Makna Qital (perang)
(a)Perang dalam Pengertian Umum
Makna bahasa perang artinya ma’rakah (medan pertempuran). (Al-Maurid Al-Wasith: ?) Mahmud Syeit Khattab menyebutkan makna perang secara umum, “Yang dimaksud dengan perang adalah setiap peperangan yang dilakukan antara kekuatan-kekuatan bersenjata dari dua negara atau lebih, jika terpenuhi bagi salah satu pihak atau dua pihak sekaligus, hasrat untuk mengakhiri hubungan damai yang terjali di antara keduanya.
Perang itu ada dua macam:
1)Perang yang adil
Yaitu perang melawan bangsa yang melakukan tindak kezaliman terhadap bangsa lain dan mereka enggan menghentikan kezalimannya itu. Disyaratkan dalam perang yang adil ini, harus sesuai dengan kaidah-kaidah kemanusiaan dan tujuannya adalah mewujudkan perdamaian abadi. Sebagaimana disyaratkan pula di dalamnya, kewajiban menghormati nyawa dan harta milik penduduk yang tidak bersalah, dan memperlakukan tawanan serta sandera dengan baik.
2) Perang tidak adil
Yaitu perang yang dilakukan tanpa ada sesuatu alasan lurus yang membenarkannya. Seperti suatu negara melakukan peperangan untuk mencaplok sebagian wilayah negara lain atau untuk menaklukkan negeri tersebut ke bawah kekuasaannya.
(b)Perang dalam Islam
Perang dalam Islam adalah jihad itu sendiri, yaitu memerangi musuh untuk melindungi kebebasan penyebaran dakwah dan untuk mengokohkan sendi-sendi perdamaian dengan tetap menjaga keperwiraan dan kehormatan dalam perang. Yang dimaksud dengan keperwiraan dan kehormatan dalam perang adalah, suatu peperangan di mana pihak yang berperang di dalamnya tidak melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kehormatan.
Kehormatan militer mengharuskan mereka yang berperang menghormati perjanjian yang telah ditetapkan; melarang penggunaan senjata yang disepakati tidak boleh dipergunakan atau melakukan suatu tindakan khianat; mewajibkan untuk menolong mereka yang cedera dan sakit serta merawat mereka, dan tidak boleh menghabisi/ membunuh mereka dan tidak boleh melakukan penyerangan terhadap mereka yang tidak ikut berperang dan juga penduduk sipil. (Rasulullah Sang Panglima, hal. 19-21).
Maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menginginkan jihad fi sabilillah yang artinya perang, selain juga memperhatikan syarat-syarat menegakkan jihad dengan makna tersebut, yaitu;
a)Islam
b)Balig
c)Berakal
d)Jiwa yang merdeka bukan seorang budak
e)Laki-laki
f)Tidak cacat badan / fisik
g)Terpenuhinya nafkah jihad
Ibnu Qudamah mengatakan: untuk yang terakhir Allah Ta`ala berfirman, At-Taubah: 91. maka jihad tidak mungkin terlaksana kecuali dengan adanya peralatan perang, bekal bagi para mujahidin dan bagi keluarga yang ditinggalkan. Ini tatkala jihad dalam kondisi fardhu kifayah yaitu selain dari tiga keadaan: pertama, jika telah berada di kancah peperangan, dua pasukan saling berhadapan. Kedua, jika kaum kafir telah menyerang kaum muslimin atau menyerbu wilayahnya, maka kaum muslimin wajib untuk melawan dengan tanpa mempedulikan kekuatan lawan atau kesiapan diri yang cukup. Ketiga, jika seorang komandan pasukan atau seorang amir memintanya untuk berangkat berperang. ( Al-Mughni: 13/7-9)
(c) Tujuan Perang dalam Islam
Perang dalam Islam memiliki dua tujuan, yaitu:
1) Melindungi kebebasan penyebaran dakwah
Perang dalam Islam bukanlah alat atau sarana untuk menyebarkan dakwah, tetapi untuk melindungi kebebasan penyebaran dakwah, oleh karena penyebaran Islam dengan kekuatan berarti terjadi pemaksaan.
Allah Ta`ala berfirman: “Tidak ada paksaan dalam memeluk dien Islam; sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (Al-Baqarah: 256).
Andaikata penyebaran Dienul Islam dititikberatkan dengan pedang dan tombak pengikutnya, niscaya kekuasaannya akan lenyap dari hati seiring dengan lenyapnya kekuasaan daulahnya, saat melemah kekuatan pendukungnya dan saat mereka dikalahkan.
Akan tetapi tujuan perang dalam Islam adalah melindungi aqidah, melindungi kebebasan penyebaran dakwahnya kepada umat manusia, menolak agresi dari luar terhadap negeri-negeri Islam:
“Dan perangilah dijalan Allah Ta`ala orang-orang yang memerangi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas; sesungguhnya Allah Ta`ala tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah: 190).
2) Mengokohkan sendi-sendi perdamaian
Suatu bangsa yang tidak memiliki Angkatan Perang yang kuat akan terancam punah, sebab musuh-musuhnya akan mengincarnya dan tidak takut akan kekuatannya. Jika mereka memiliki Angkatan Perang yang kuat maka musuh akan segan terhadapnya, dan tidak tergelitik untuk melakukan penyerangan atasnya, maka saat itulah mereka mengajukan rencana perdamaian.
Sesungguhnya Islam sebagaimana ditunjukkan oleh penamaannya dengan Dien Amn wa Salaam (Dien yang membawa keamanan dan perdamaian) ditegakkan di atas pilar kecintaan dan toleransi, tidak membenarkan perang kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu saja, di mana ia menganggap perang yang dilakukan di luar kondisi tersebut sebagai suatu tindak kejahatan.
Kesimpulan
Benang merah perbedaan antara makna jihad dan qital adalah:
1.jihad adalah syariat yang tinggi dan tidak ada amalan yang mampu menandinginya, sebagaimana ayat dan hadits nabi telah menyebutkan dengan jelas.
2.secara bahasa antara kata jihad dan qital ada perbedaan yang signifikan, karena makna jihad bisa mencakup seluruh makna bersungguh-sungguh. Sedangkan qital sebagaimana terdapat dalam kamus Al-Maurid Al-Wasith adalah bertemunya dua pasukan di medan pertempuran (war)
3.jika kedua kalimat itu disebutkan secara umum, tanpa penjelas, maka tidak ada perbedaan antara keduanya.
Ditulis oleh Kelompok Kajian Islam Mahasiswa An-Nuur
Editor: Agus Abdullah
Sumber: KIBLAT.NET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar